Berikut kami umumkan kepada seluruh mahasiswa lama Politeknik Negeri Subang tentang Daftar Ulang Registrasi, Penangguhan, dan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran UKT, bisa melihat postingan di Akun Instagram POLSUB
Bagi mahasiswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K). maka tidak perlu melakukan pembayaran. Jika ada notifikasi di SIAKAD masing- masing, silahkan diabaikan saja
Untuk penangguhan atau penundaan pembayaran UKT, orang tua / wali dan mahasiswa bisa menemui Kepala Bagian Umun Politeknik Negeri Subang untuk melaksanakan wawancara dengan membawa form (UNDUH FORMULIR). Setelah itu, mahasiswa dan wali / orang tua bisa langsung datang ke Kampus Cibogo, Gedung Direktorat, ke Bagian Keuangan.