Bagi mahasiswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K), tidak perlu melakukan pembayaran. Jika ada notifikasi di SIAKAD masing- masin, silahkan abaikan saja.
PENANGGUHAN UKT
Untuk penangguhan atau penundaan pembayaran UKT, orang tua / wali dan mahasiswa bisa menemui Kepala Bagian Umun Politeknik Negeri Subang untuk melaksanakan wawancara. Adapun prosedur yang harus dilakukan adalah;
- Sebelum datang ke kampus, silahkan isi formulir pendaftaran jadwal wawancara dengan Kepala Bagian Umum. ISI FORMULIR
- Setelah endapatkan jadwal untuk wawancara dengan Kepala Bagian Umum, mahasiswa dan wali / orang tua datang ke Ruang Akademik, Kampus Cibogo dan harus membawa Surat Permohonan Penangguhan UKT. UNDUH SURAT
PENURUNAN UKT
Untuk penurunan UKT, mahasiswa membuat surat permohonan penurunan yang ditujukan kepada Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Subang, kemudian ditandatangani oleh orang tua / wali mahasiswa.
- Surat keterangan tersebut dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut;
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa
- Bukti Pembayaran Listrik
- Bukti Pembayaran PDAM (jika ada)
- Foto Rumah tampak depan, samping kanan dan kiri, ruang tamu, dapur, ruang tengah, dan kamar mandi
- Kartu Keluarga
- Transkip Nilai Perkuliahan dari semester 1
- Surat keterangan pendukung lainnya
Surat keterangan dan lampiran – lampiran tersebut dikumpulkan di dalam map, kemudian diberikan kepada bagian Akademik Politeknik Negeri Subang


