Pengumuman Daftar Ulang, Penangguhan, Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023


Berikut kami umumkan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Subang tentang Daftar Ulang Registrasi, Penangguhan, dan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa untuk semester genap tahun akademik 2021/2022 sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut, unduh dokumen

Bagi mahasiswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K). maka tidak perlu melakukan pembayaran. Jika ada notifikasi di SIAKAD masing- masin, silahkan abaikan saja

Untuk penangguhan atau penundaan pembayaran UKT, orang tua / wali dan mahasiswa bisa menemui Kepala Bagian Umun Politeknik Negeri Subang untuk melaksanakan wawancara. Sebelum datang ke kampus, silahkan

Setelah mendapatkan jadwal untuk wawancara dengan Kepala Bagian Umum, mahasiswa dan wali / orang tua, mengisi form penangguhan UKT. Setelah itu, mahasiswa dan wali / orang tua bisa langsung datang ke kampus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Untuk penurunan UKT, mahasiswa membuat surat permohonan penurunan yang ditujukan kepada Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Subang, kemudian ditandatangani oleh orang tua / wali mahasiswa. Surat keterangan tersebut dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut;

SKTM
SLIP GAJI ORANGTUA/Keterangan Gaji dari Desa
LISTRIK
PDAM (jika ada)
PHOTO RUMAH
Kartu Keluarga
Transkip Nilai Perkuliahan dari semester 1
Surat keterangan pendukung lainnya
Surat keterangan dan lampiran – lampiran tersebut dikumpulkan di dalam map, kemudian diberikan kepada bagian Akademik Politeknik Negeri Subang