Berikut kami umumkan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Subang tentang Daftar Ulang Registrasi, Penangguhan, dan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa untuk semester genap tahun akademik 2021/2022 sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut, unduh dokumen
Bagi mahasiswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K). maka tidak perlu melakukan pembayaran. Jika ada notifikasi di SIAKAD masing- masin, silahkan abaikan saja
Untuk penangguhan atau penundaan pembayaran UKT, orang tua / wali dan mahasiswa bisa menemui Kepala Bagian Umun Politeknik Negeri Subang untuk melaksanakan wawancara. Sebelum datang ke kampus, silahkan isi form untuk menentukan jadwal wawancara dengan Kepala Bagian Umum.
Setelah mendapatkan jadwal untuk wawancara dengan Kepala Bagian Umum, mahasiswa dan wali / orang tua, mengisi form penangguhan UKT. Isi form. Setelah itu, mahasiswa dan wali / orang tua bisa langsung datang ke kampus sesuai denga jadwal yang telah ditentukan
Untuk penurunan UKT, mahasiswa membuat surat permohonan penurunan yang ditujukan kepada Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Subang, kemudian ditandatangani oleh orang tua / wali mahasiswa. Surat keterangan tersebut dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut;
- SKTM
- SLIP GAJI ORANGTUA/Keterangan Gaji dari Desa
- LISTRIK
- PDAM (jikaada)
- PHOTO RUMAH
- Kartu Keluarga
- Transkip Nilai Perkuliahan dari semester 1
- Surat keterangan pendukung lainnya
Surat keterangan dan lampiran – lampiran tersebut dikumpulkan di dalam map, kemudian diberikan kepada bagian Akademik Politrknik Negeri Subang