Yuk Simak! Aturan Terbaru SNPMB 2024


POLSUB – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2024 sudah dimulai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berupaya untuk mensukseskan pelaksanaan SNPMB 2024. Politeknik Negeri Subang (POLSUB) yang juga merupakan salah satu bagian dari PT yang akan menerima mahasiswa baru tahun ini juga menerapkan beberapa aturan baru yang sudah dibuat oleh kementrian.

Sama seperti tahun lalau, terdapat tiga jalur seleksi masuk PTN yaitu, pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang berarti berdasarkan nilai akademik serta prestasi lainnya yang sudah ditetapkan PTN dan biaya dari tes ini ditanggung oleh pemerintah . Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) yang berarti berdasarkan hasil UTBK serta kriteria lain yang ditetapkan PTN dan biaya dari tes ini ditanggung oleh peserta juga subsidi pemerintah. Terakhir, mandiri yang menggunakan nilai UTBK dan Tes.

“Selain SNBP dan SNBT, di POLSUB ada Jalur Seleksi Mandiri yang nantinya akan dilakukan dengan tes dan juga prestasi,” jelas Wiwik Endah Rahayu, Wakil Direktur I Bidang Akademik.

Ada beberapa kebijakan baru dari setiap jalur masuk yang perlu diperhatikan. Pada jalur SNBP, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024 dan siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Madiri di PTN manapun.

Sedangkan untuk SNBT, peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali, hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024, dan peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju, tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN mana pun. Sedangkan untuk batas umur di SNBT yaitu, siswa SMA/SMK/MA/MAK sederajat Kelas 12 (kelas terakhir) pada tahun 2024 atau siswa lulusan SMA/SMK/MA/MAK sederajat tahun 2022 dan 2023 dan peserta didik Paket C tahun 2024 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

“Kebijakan – kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan sudah disampaikan melalui beberapa konferensi pers oleh panitia SNPMB 2024,” tambah Wiwik.

Khusus di POLSUB, selain mengikuti aturan SNBP dan SNBT, ada juga Seleksi Mandiri yang akan dilaksanakan melalui jalur prestasi dan jalur tes. Pelaksanaan Seleksi Mandiri akan dimulai setelah proses pendaftaran melalui jalur SNBP dan SNBT selesai.”Nantinya Seleksi Mandiri di POLSUB juga akan dilaksanakan dengan dua gelombang,” uangkap Wiwik.

UNDUH BROSUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSUB TAHUN 2024